"Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan.
Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara.
Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN untuk mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.
Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan, rinciannya sebagai berikut:
- Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau;
- Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat;
- Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
- Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.
Baca Juga: Wadirut BULOG Tinjau Langsung Aceh, Pastikan Bantuan Pangan Bencana Tetap Aman dan Lancar
Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.
"Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
"Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Hermansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya aset strategis nasional di sektor hulu migas.
"Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melaui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha," ujarnya.
Artikel Terkait
Edukasi Hulu Migas Digelar di ITERA, PHE OSES dan SKK Migas Sapa Ratusan Mahasiswa
Kolaborasi Teknologi Jadi Kunci PHE Dorong Produksi Migas Nasional
Inovasi Kecil, Dampak Besar: UIIA 2025 PHE Cetak Value Crration Rp 3,7 Triliun dan Turunkan Emisi
PHE OSES Bangun 10 Gazebo di Pantai Kerang Mas, Perkuat Fasilitas Wisata Pesisir Lampung Timur
Hadapi Musim Barat, PHE OSES Perkuat Budidaya Ikan Kepulauan Seribu