PTPN IV Regional III Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Teror Pembakaran di Kebun Terantam

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 19 Januari 2026 | 12:30 WIB
PTPN IV Regional III menyalurkan bantuan Rp50 juta kepada karyawan korban teror pembakaran terkait penggagalan pencurian TBS. (Dok. PTPN IV Regional III)
PTPN IV Regional III menyalurkan bantuan Rp50 juta kepada karyawan korban teror pembakaran terkait penggagalan pencurian TBS. (Dok. PTPN IV Regional III)

Dalam kurun satu pekan sebelum kejadian, tercatat delapan kali upaya pencurian berhasil digagalkan dengan barang bukti sekitar 800 kilogram TBS.

Baca Juga: DAMRI Tandatangani Kontrak Pengoperasian Angkutan Perintis Sulawesi Selatan Selama Tahun 2026

Sejumlah penggagalan tersebut sempat memicu ketegangan dengan beberapa oknum luar dan tenaga pemborong yang bermukim di sekitar afdeling.

Bahkan, sempat terjadi adu mulut hingga perlawanan terhadap petugas kebun.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur intimidasi yang berujung pada aksi teror pembakaran.

Baca Juga: DAMRI Tandatangani Kontrak Pengoperasian Angkutan Perintis Sulawesi Selatan Selama Tahun 2026

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tapung dan kini masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.

PTPN IV Regional III menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

Achmedi Akbar juga memberikan apresiasi atas keberanian Sendi yang tetap konsisten menjalankan SOP perusahaan meski menghadapi tekanan.

Baca Juga: Garuda Indonesia dan Sabre Hadirkan Interline Joint Promo Festival 2026, Tiket Internasional Mulai Rp7 Jutaan

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan integritas tinggi dalam menjaga aset strategis negara.

“Semoga keberanian Saudara Sendi menjadi teladan bagi karyawan lain.

"Menjaga aset negara adalah tanggung jawab bersama, dan kita akan berdiri di garda terdepan melindungi mereka,” tegas pria berkacamata itu.

Baca Juga: 4 Mall Terbaru di Jakarta, Bisa Menjadi Tujuan Wisata Belanja dan Kuliner Tahun 2026

Sementara itu, GM Distrik Barat Sugianto menyebut peristiwa ini sebagai bahan evaluasi penting bagi sistem pengamanan kebun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini