Program BPBL Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 16 Februari 2026 | 09:30 WIB
Simbolis penyalaan listrik di salah satu rumah penerima manfaat program BPBL di Kabupaten Lebong, Bengkulu oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana (kedua dari kanan) pada Sabtu (7/2). (Dok. PLN)
Simbolis penyalaan listrik di salah satu rumah penerima manfaat program BPBL di Kabupaten Lebong, Bengkulu oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana (kedua dari kanan) pada Sabtu (7/2). (Dok. PLN)

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kami siap all out menyukseskan Program BPBL.

"Bagi kami, listrik merupakan fondasi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, menggerakkan roda perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta membantu mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Scientia Square Park: Taman Kota Modern dengan Wahana & Pertunjukan Imlek

"PLN akan memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat menikmati listrik,” jelas Darmawan.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Adhi Herlambang, menambahkan bahwa program ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PLN dalam meningkatkan rasio elektrifikasi dan kesejahteraan masyarakat.

“PLN Bengkulu terus berupaya memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses listrik.

Baca Juga: Bulan K3 Nasional 2026 di PT Dahana Resmi Ditutup, Hadirkan Ade Rai dalam Safety Talkshow

"BPBL menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui PLN untuk menghadirkan energi yang berkeadilan.

"Listrik yang andal akan menjadi fondasi peningkatan kualitas hidup sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Kini, dari rumah-rumah kayu di pelosok Bengkulu, cahaya bukan lagi sekadar harapan.

Ia telah menyala menerangi ruang belajar anak-anak, menghidupkan aktivitas keluarga di malam hari, serta menguatkan langkah 750 keluarga menuju masa depan yang lebih cerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini