Program BPBL Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 16 Februari 2026 | 09:30 WIB
Simbolis penyalaan listrik di salah satu rumah penerima manfaat program BPBL di Kabupaten Lebong, Bengkulu oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana (kedua dari kanan) pada Sabtu (7/2). (Dok. PLN)
Simbolis penyalaan listrik di salah satu rumah penerima manfaat program BPBL di Kabupaten Lebong, Bengkulu oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana (kedua dari kanan) pada Sabtu (7/2). (Dok. PLN)

Kabar BUMN - Siang itu, cahaya matahari menembus rimbunnya pepohonan di Lebong Tambang, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Di sebuah rumah kayu sederhana, lampu bohlam putih untuk pertama kalinya menerangi ruang tamu yang selama ini hanya mengandalkan cahaya seadanya saat malam tiba.

Di bawah sinar lampu tersebut, Singgih Permana tersenyum haru.

Baca Juga: PTPP Menuntaskan Pembangunan Tahap II Kampus UIN Malang Disertai Rekor MURI

Bertahun-tahun keluarganya hidup tanpa sambungan listrik mandiri.

Kini, melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan PT PLN (Persero), rumahnya resmi teraliri listrik.

“Sekarang anak-anak bisa belajar tanpa takut gelap. Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada PLN dan pemerintah,” ujar Singgih.

Baca Juga: 4 Makam Wali Songo yang Menjadi Wisata Religi Populer di Bulan Ramadan

Bagi Singgih, listrik bukan sekadar penerangan.

Ia berharap pasokan listrik yang andal dapat mendorong peningkatan kualitas hidup keluarganya, mulai dari mendukung pendidikan anak hingga membuka peluang usaha kecil di rumah.

Kebahagiaan serupa dirasakan Hayati, penerima manfaat lainnya di Lebong Tambang.

Baca Juga: HUT ke-66, WIKA Perkuat Komitmen ESG lewat Agrivillage, Tanam 6.600 Pohon, hingga Operasi Bibir Sumbing

Dengan mata berbinar, ia menunjukkan kipas angin yang kini bisa berfungsi di ruang tamunya.

Hal sederhana yang dulu mustahil, kini menjadi kenyataan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini