“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kru KM Sinabung yang telah bertindak cepat, sigap, dan sesuai prosedur dalam menangani temuan tersebut,” terang Ditto.
Ditto menambahkan, setiap penumpang yang akan naik kapal wajib melalui tahapan pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hindari Gula Berlebih, Ini Minuman Sehat yang Direkomendasikan untuk Berbuka Puasa
PELNI sebagai operator kapal bekerja sama dengan pengelola pelabuhan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Di atas kapal, kru juga melakukan pengawasan lanjutan melalui patroli dan pemeriksaan rutin.
Sebagai BUMN yang melayani konektivitas maritim nasional, PELNI selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait konservasi satwa liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang naik ke atas kapal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga: Tak Sekadar Tambang, PT TIMAH Tbk Tumbuh Bersama Warga Baskara Bakti
"Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan mencegah praktik penyelundupan satwa liar,” pungkas Ditto.
Sebagai informasi, KM Sinabung adalah satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI dengan kapasitas 2000 pax yang melayari rute Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Banggai - Bitung - Ternate - Bacan - Sorong - Manokwari - Biak - Jayapura (PP).***
Artikel Terkait
Mahasiswa Wajib Tahu! PELNI Buka Program Magang Intern Keagenan 2026, Pendaftaran Masih Dibuka
Tiket Kapal PELNI Diskon 30% untuk Periode Mudik Lebaran 2026
PELNI Buka Mudik Gratis Bersama BUMN 2026, Sediakan 800 Tiket Kapal untuk Rute Kalimantan–Jawa
Mudik Naik PELNI Hemat 30%, Simak Cara Dapat Promo Stimulus Lebaran 2026 lni
Mudik Naik Kapal Bisa Lebih Hemat, PELNI Beri Diskon 30 Persen untuk Lebaran 2026