Adapun kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Sementara di Pelabuhan Bakauheni berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Perum Jasa Tirta II Gelar Safari Ramadan 1447 H di Empat Wilayah Kerja
Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.
ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa untuk membeli tiket secara mandiri melalui aplikasi dan website Ferizy maupun sales channel resmi.
Pengguna diminta memastikan telah memiliki tiket sebelum berangkat dan tiba di pelabuhan sesuai jadwal yang tertera.
Selain itu, saat pembelian tiket, pengguna wajib mengisi data identitas diri secara lengkap dan benar.
Pencatatan manifest yang akurat dinilai krusial untuk memastikan jumlah penumpang dan kendaraan sesuai kapasitas kapal serta memudahkan penanganan dalam kondisi darurat.
“Seluruh kesiapan ini merupakan upaya menghadirkan layanan Angkutan Lebaran yang lebih tertib, aman, dan terkendali.
"ASDP berkomitmen menjaga konektivitas antarpulau sekaligus memastikan perjalanan masyarakat berlangsung nyaman,” ujar Heru menandaskan.***
Artikel Terkait
Merak–Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026, ASDP Siapkan Layanan Maksimal
Mudik Lebaran 2026 Lebih Terjangkau, ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif
ASDP Cabang Batam Cari Karyawan Laut untuk Posisi Juru Minyak dan Juru Masak, Simak Info Lokernya
Jelang Angkutan Lebaran, ASDP Perkuat Keselamatan di Pelabuhan Merak
ASDP Pastikan Pengembalian Selisih Tarif bagi Pembeli Tiket Sebelum Diskon Lebaran