Kabar BUMN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan bahwa PTPN IV Regional III telah melaksanakan kewajiban dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan warga Desa Pagaran Tapah dan Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi II Hardi Chandra.
Baca Juga: Ragam Pilihan Destinasi Libur Lebaran di Indonesia, Tawakan Pesona Alam dan Budaya Nusantara
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho menyampaikan bahwa secara regulasi perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban tambahan terkait tuntutan kebun plasma 20 persen.
"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu."
"Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.
Ia menjelaskan bahwa rujukan kebijakan tersebut bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, ketentuan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh karena sering muncul perbedaan tafsir mengenai kewajiban perusahaan dalam menyediakan 20 persen lahan untuk masyarakat sekitar.
Baca Juga: Mudik Tanpa Ribet! Ini Cara Praktis Beli Tiket Pesawat, Kereta, Bus, dan Whoosh Lewat BRImo
Kewajiban FPKM 20 persen memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun ketentuan itu hanya berlaku bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah Februari 2007.
Berdasarkan Permentan 98 Tahun 2013 Pasal 60 ayat 1, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menjalankan pola kemitraan seperti PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola inti plasma lainnya.
"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas dia.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Produksi PKO PTPN IV Regional III Naik Jadi 115 Ribu Ton di 2025, Tata Kelola Makin Solid
Ekspansi Energi Hijau, PTPN IV PalmCo Siapkan 16 Pabrik CBG dan Ribuan Lapangan Kerja Ramah Lingkungan
“Miniatur Indonesia” di Perkebunan Sawit, PTPN IV PalmCo Bangun SDM Inklusif untuk Dukung Ketahanan Energi
Harmoni Keberagaman di Perkebunan PTPN, Imlek Jadi Cermin Toleransi yang Mengakar
Akurasi 96,77 Persen, PTPN IV Regional III Andalkan Tata Kelola Berbasis Data untuk Perkuat Produksi Sawit