Kabar BUMN – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi peserta pensiun resmi dimulai oleh PT TASPEN (Persero) pada Kamis, 5 Maret 2026.
Program ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghargai pengabdian para purnabakti sekaligus mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar di seluruh Indonesia, sehingga dana dapat diterima peserta secara Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Baca Juga: 5 Taman Gratis di Jakarta yang Cocok Jadi Tempat Ngabuburit
Corporate Secretary Henra menegaskan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara.
Oleh karena itu, TASPEN telah mengoptimalkan sistem dan proses administrasi agar penyaluran berjalan lancar sesuai prinsip 5T.
"Dengan ini, kami ingin menghadirkan rasa aman dan tenang bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Idulfitri bersama keluarga tercinta," ujarnya.
Baca Juga: PT GDPS Buka Loker Driver Direksi di Area Jabodetabek, Syarat Pendidikan SMA Sederajat
Pada tahun ini, THR akan disalurkan kepada 3.234.556 peserta pensiun dengan komponen penghasilan yang mengacu pada pembayaran Februari 2026, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang mulai berlaku Februari 2026 atau sebelumnya namun pembayaran pertama dilakukan setelah 25 Februari 2026, THR tahun ini tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Baca Juga: Pengalaman Menyusuri Struktur Candi Borobudur hingga Puncak, Tersedia di Sesi 4–6
Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Artikel Terkait
TASPEN Salurkan Manfaat JKK Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Wujud Nyata Perlindungan Negara Bagi ASN
Negara Hadir, TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Berbagi Praktik Kearsipan, TASPEN Terima Kunjungan Benchmark Bank Kalsel
Pastikan Manfaat Pensiun Tepat dan Aman, TASPEN Ingatkan Peserta Autentikasi Setiap Awal Bulan
TASPEN Perkuat Sinergi Kearsipan, IndonesiaRe Lakukan Benchmark di Kantor Pusat