Sebelumnya, kedua institusi telah menjalin kemitraan serupa pada tahun 2022.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 di Bakauheni–Merak Diprediksi Tembus 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan
Kolaborasi tersebut difokuskan untuk membangun sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian berbagai persoalan hukum perusahaan, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kerja sama juga mencakup upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan internal perusahaan.
Melalui kerja sama terbaru ini, AirNav Indonesia optimistis berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi di masa mendatang dapat ditangani secara lebih efektif sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pameran Ramadan, Produk Lokal Makin Dilirik
Dukungan Jamdatun diharapkan semakin memperkuat langkah AirNav Indonesia dalam menjaga reputasi Indonesia di sektor navigasi penerbangan, sekaligus memastikan layanan navigasi tetap berjalan optimal, aman, dan andal.
AirNav Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung, guna mendukung pelaksanaan tugas perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan layanan navigasi penerbangan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan penerbangan di Indonesia.***
Artikel Terkait
AirNav Indonesia Tegaskan Komitmen Integritas Melalui Momentum HAKORDIA 2025
Skor Tinggi KIP, AirNav Masuk Jajaran Badan Publik Informatif 2025
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, AirNav Indonesia Alihkan dan Batalkan Sejumlah Pendaratan di Soekarno-Hatta
AirNav Indonesia Resmi Tingkatkan Layanan Navigasi di Bandara Lede Kalumbang Jadi Tower
AirNav Indonesia Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Sediakan 4.000 Tiket Kereta dari Jakarta ke Berbagai Kota