Terapkan Sistem Sirkular, The Nusa Dua Jadi Contoh Pengembangan Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Kamis, 7 Mei 2026 | 19:00 WIB
The Nusa Dua dinilai menjadi benchmark nasional pengembangan kawasan pariwisata berkelanjutan berbasis ESG, utilitas hijau, dan sistem sirkular. (Dok. The Nusa Dua)
The Nusa Dua dinilai menjadi benchmark nasional pengembangan kawasan pariwisata berkelanjutan berbasis ESG, utilitas hijau, dan sistem sirkular. (Dok. The Nusa Dua)

“Kunjungan Komisi VII DPR RI ini diharapkan semakin memperkuat dukungan terhadap pengembangan model kawasan pariwisata berkelanjutan di Indonesia."

"Model pengembangan The Nusa Dua dinilai memiliki potensi besar untuk direplikasi di berbagai destinasi nasional lainnya sebagai bagian dari upaya mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan devisa negara, dan penguatan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.”

Baca Juga: Pertagas Resmi Operasikan Cisem II, Perkuat Distribusi Gas untuk Ketahanan Energi Nasional

“The Nusa Dua menjadi model nyata kawasan pariwisata terintegrasi berbasis ESG yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan melalui sistem sirkular dan infrastruktur hijau” tutup Fajar.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC yang merupakan bagian dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney selama ini berfokus pada pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata terintegrasi di Indonesia.

Beberapa kawasan yang dikelola antara lain The Nusa Dua di Bali, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat, serta The Golo Mori di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Toko Oleh-Oleh Haji dan Umroh di Jakarta, Lengkap dan Jadi Langganan Jemaah

Selama lebih dari 50 tahun, ITDC berhasil mengembangkan The Nusa Dua menjadi destinasi wisata dengan infrastruktur dan fasilitas berstandar internasional. Kawasan tersebut juga kerap menjadi tuan rumah berbagai event berskala global yang turut mendukung penguatan sektor pariwisata Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini