Pupuk Subsidi Kakao Sudah Bisa Ditebus di Lampung, Pastikan Anda Punya Alokasi pada e-Alokasi

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 15 Juni 2023 | 12:00 WIB
Pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao sudah bisa ditebus (Dok.PT Pupuk Indonesia (Persero))
Pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao sudah bisa ditebus (Dok.PT Pupuk Indonesia (Persero))



Kabar BUMN – Pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao telah tersedia.

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan para petani kakao yang berada di Provinsi Lampung sudah bisa menebusnya di kios resmi.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menypaikan hal tersebut pada kegiatan Sosialisasi serta Pemupukan Perdana NPK Formula Khusus Kakao di Penjualan Wilayah Barat yang mencakup seluruh Pulau Sumatera, Jabar & Banten, hingga Jateng & DIY.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Bersihkan Sampah, PTBA Susur Sungai Enim dan Sungai Kiahaan Pakai Perahu Karet

Penebusan pupuk NPK Formula Khusus Kakao di Lampung hanya bisa dilakukan oleh para petani yang memiliki alokasi pada e-Alokasi atau telah memenuhi kriteria.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kepada Bapak-Bapak yang sudah terdaftar mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula Khusus Kakao, silahkan untuk menebus di kios resmi,” ungkap Fickry pada Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Kini Kendaraan Listrik Impian Bisa Didapatkan di Pegadaian Lho, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Fickry menjelaskan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua (2) hectare.

Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria, maka dapat dipastikan ia tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada kegiatan ini, Fickry mengungkapkan bahwa selaku produsen, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Magang Kemensetneg, Terbuka untuk Siswa SMK dan Mahasiswa

Adapun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK Formula Khusus Kakao Provinsi Lampung selama satu tahun adalah sebesar 10.646 ton.

Angka kebutuhan tersebut, diceritakan Fickry berdasarkan Surat dari Dirjen PSP Nomor B-01/RC.210/B/01/2023 perihal Penyampaian Data Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa alokasi pupuk NPK Kakao Nasional yang telah disahkan oleh Bupati/Walikota yaitu 114.033 ton

PSO Wilayah Barat mendapatkan alokasi sebesar 25.920 ton sementara Provinsi Lampung sebesar 10.646 ton.

Baca Juga: Pemanfaatan FABA, PLN Sulap Abu Bekas Pembakaran di PLTU Jadi Bahan Baku Bernilai Ekonomi

Pada tahap pertama pertengahan Mei 2023 Pupuk Indonesia sudah menyediakan 200 ton serta sekarang ditambah 2300 ton kiriman dari Bontang ke Gudang Padimas Lampung” tambah Fickry.

Lebih lanjut, Fickry mengatakan bahwa rencana kebutuhan NPK Formula Khusus Kakao di Lampung yang sebesar 10.646 ton ini akan disebar ke 10 kabupaten.

Mulai dari Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Utara, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

Baca Juga: RBB 2023: Ini Konsekuensi Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus Tapi Tidak Lanjut Proses Rekrutmen hingga Selesai

Sejauh ini, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provisni Lampung sampai dengan 12 Juni 2023 sebesar 244.318 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea 140.788, NPK Phonska 103.381 ton serta NPK Kakao 150 ton.

Kemudian untuk stok di Provinsi Lampung terdapat total stok semua produk pupuk bersubsidi yaitu 41.985 ton atau 244 % dari ketentuan minimum pemerintah yaitu 17.200 ton.

Setelah Lampung, Fickry mengatakan bahwa Pupuk Indonesia akan kembali menyalurkan pupuk bersubsidi ke provinsi lainnya seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini