rilis-bumn

Pupuk Indonesia Turun Tangan, Siap Tindak Tegas Kios dan Distributor Nakal

Senin, 26 Juni 2023 | 10:52 WIB
Ilustrasi logo PT Pupuk Indonesia. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap turun tangan langsung untuk menindak tegas kios dan distributor yang melanggar aturan.

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi.

Hal tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi atau yang sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

VP Penjualan Wilayah (PW) 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menjelasakan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Kami menghimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya."

Baca Juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya

"Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi," kata Rizki.

Oleh karena itu, Rizki mengatakan pihaknya meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam.

Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik.

"Karena produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup sangat identik, maka para petani bisa melihat dari ciri-cirinya seperti terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar," tutur Rizki.

"Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)."

Baca Juga: Rangkul Gen Z, Pupuk Indonesia Ajak Mahasiswa Lebih Dekat dengan Petani di Dieng

"Bahkan produk pupuk Kami juga terdapat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’."

"Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini