Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Tingkat Hunian The Nusa Dua Capai 63,22 Persen
Rincian perhitungan itu sendiri denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000.
Setelah itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
PT JTT berharap para pengguna jalan tol untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Oleh karena itu, JTT mengimbau para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.