rilis-bumn

Perjalanan KA di Lintas Jerakah - Semarang Poncol Terganggu Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6

Rabu, 19 Juli 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Perjalanan kereta api di lintas Jerakah - Semarang Poncol terganggu akibat kecelakaan lalu lintas di JPL 6. (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Adapun sanksi hukum tersebut tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Samsat Keliling Bulan Juli 2023 di Wilayah Yogyakarta

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk perjalanan KA, ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

Baca Juga: Jaga Komitmen Dukung Energi Hijau, CEO PIS: 146 Kapal Kami Sudah Gunakan Biodiesel

Saat ini, KAI telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.***

Halaman:

Tags

Terkini