Kosasih mengatakan, “Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, TASPEN wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 dengan Berbagi, PTPN III Beri Bantuan ke Panti Asuhan dan Keluarga Pahlawan
"TASPEN telah melaksanakan program-program dengan prudent dan sesuai GCG, agar ASN bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan nyaman," tambahnya.
Dengan pengalaman yang sudah terbukti dalam memberikan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara selama 60 tahun terakhir, TASPEN juga terus berupaya mendekatkan diri dengan peserta melalui 57 kantor cabang, 44 Mitra Bayar dan lebih dari 60.000 titik layanan.
Tercatat, saat ini TASPEN melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.***