Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengna alur sebagai berikut:
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar;
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka);
Baca Juga: Jalin Sinergi dengan Kemenhub, KCIC Lakukan Sertifikasi Sarana KA Cepat Jakarta-Bandung
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi;
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor;
5. Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon;
Baca Juga: Pusri Konsisten Membina 15 Kampung Proklim Demi Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub;
7. Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan;
8. LVI melakukan verifikasi; dan
Baca Juga: UPDATE Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 23 Agustus 2023
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.