rilis-bumn

KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:45 WIB
KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas di jalur KA. (Dok. KAI)

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Baca Juga: KAI Amankan Ratusan Barang Pengguna yang Tertinggal di LRT Jabodebek, Komitmen Berikan Layanan Terbaik

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:

"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00."

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Baca Juga: KAI Resmikan Peluncuran 3 Kereta Api Baru di Stasiun Garut, Ada Kelas Eksekutif dan Kelas Ekonomi, Yuk Intip Jadwalnya!

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Adapun yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Baca Juga: Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni.***

Halaman:

Tags

Terkini