rilis-bumn

Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Rivan Purwantono: Korban Seluruhnya Terjamin Jasa Raharja

Senin, 8 April 2024 | 20:15 WIB
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, seluruh korban kecelakaan lalu lintas di ruas KM 58 B jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) mendapat santunan Jasa Raharja. (DOK. Jasa Raharja)

Kabar BUMN - Seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) mendapat santunan Jasa Raharja.

Santunan diberikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan, untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga: Sinergi Bersama Jasa Raharja, PT KAI Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi.

Baca Juga: Bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Konsinyering Titik Pareto Aktivitas Santunan & Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Baik terhadap masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan, Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

Halaman:

Tags

Terkini