rilis-bumn

Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di Tahun 2024, Petani Terdaftar Bisa Tebus di Kios Resmi Melalui Aplikasi i-Pubers

Kamis, 2 Mei 2024 | 16:45 WIB
Pupuk Indonesia siap menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi di tahun 2024. (DOK.PT Pupuk Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di tahun 2024.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Ada tiga jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah yaitu Urea, NPK, dan Organik.

Baca Juga: 12 Kutipan Inspiratif untuk Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2024 dari Ki Hajar Dewantoro, RA Kartini, hingga Muhammad Hatta

Khusus pupuk Organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyampaikan, Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sesuai aturan Pemerintah.

“Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sebesar 9,55 juta ton di tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyerapan Gabah dan Beras Dalam Negeri oleh BULOG Tembus 30.000 Ton, Setara GKP per Hari

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.

Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin PT Pindad Perkuat Industri Pertahanan Dalam Negeri

Seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk.

Contohnya, wilayah Jawa Barat menjadi sebesar 1.211.550 ton, Jawa Tengah menjadi sebesar 1.514.402 ton, Jawa Timur menjadi sebesar 1.920.074 ton, Sulawesi Selatan menjadi 798.233 ton, Lampung menjadi sebesar 803.719 ton.

Seluruh alokasi ini bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, TJSL Pindad Tanam Bibit Cabai dan Bawang Merah di Bandung Raya

Adapun, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Lalu subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.

Baca Juga: 15 Kata-kata Mutiara dari Tokoh Dunia tentang Ilmu dan Pendidikan, Cocok untuk Rayakan Hardiknas 2024

Dengan kata lain, lanjut Tri, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun.

Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah.

Halaman:

Tags

Terkini