Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk dapat mengikuti tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Begini Cara Hutama Karya Wujudkan Pengoperasin Tol Berkelanjutan
Kecepatan berkendara minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.
Pantau seluruh informasi pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad.
Apabila pengguna jalan tol memiliki keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Akses Tanjung Priok agar segera lapor ke Call Centre di 021-2240-8913 atau melalui WhatsApp di 0822-6060-0086.***