Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran berkoordinasi dengan penyuluh setempat.
Baca Juga: Pupuk Indonesia: 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan ke Petani Terdaftar
“Dengan alokasi bertambah, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, karena sudah menggunakan aplikasi i-Pubers yang sudah teraplikasi di 27.000 kios resmi.
"Penebusannya pun sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada saat penebusan,” pungkasnya.***