Ditambahkannya, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.
Eko juga menambahkan bahwa sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar Eko.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.***