Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
Baca Juga: Capaian 2023, Pertamina Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 kg, kata Satria, pihaknya juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah di akses masyarakat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menambahkan, momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Iduladha 2024, Pertamina pastikan ketersediaan LPG di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
Bagi pelanggan setia Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina dapat mengakses web MyPertamina dan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.***