Kabar BUMN - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api kembali terjadi hari ini, Selasa (2/7/2024) pukul 01.55 WIB dini hari.
Kecelakaan tersebut melibatkan Lokomotif KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas dengan mobil pemadam kebakaran.
Lokomotif tertemper mobil Damkar di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Baca Juga: Per 1 Juli, KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api
Peristiwa terjadi diduga lantaran mobil Damkar menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Akibat dari peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok.
Tidak ada korban dalam insiden ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."