Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya menghimbau penggunajalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara danmemastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Baca Juga: Selangkah Menuju Grand Final Proliga 2024, Jakarta Electric PLN Kembali Tumbangkan Popsivo!
Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruhpengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakanbahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempatistirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatanyang ada di Tol Binjai - Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784.***