Kabar BUMN – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai - Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat - Tanjung Pura).
Lebih tepatnya pemberlakuan tarif ini efektif mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500,-.
"Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib.
Baca Juga: Kemenko Marves Bersama PLN Gaet Komunitas Global Melalui Green Energy Buyers Dialogue
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1&2:
Baca Juga: Jajal Pertamax Turbo Drag Fest 2024, Para Pembalap Rasakan Akselerasi Mantap Pertamax Turbo