rilis-bumn

ASDP Resmi Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyebrangan Mulai 1 November 2024, Segini Besarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Mulai 1 November 2024, ASDP Indonesia Ferry akan melakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyebrangan. (DOK.ASDP Indonesia Ferry)

A. PENUMPANG

  • Dewasa : Rp 11.100
  • Bayi : Rp 1.600

B. KENDARAAN

  • Golongan I : Rp 11.200
  • Golongan II : Rp 33.100
  • Golongan III : Rp 46.400
  • Golongan IV :
    • Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
    • Kendaraan Barang : Rp 192.200
  • Golongan V
    • Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
    • Kendaraan Barang : Rp 326.200
  • Golongan VI
    • Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
    • Kendaraan Barang : Rp 534.300
  • Golongan VII : Rp 664.100
  • Golongan VIII : Rp 897.600
  • Golongan IX : Rp 1.243.000

Baca Juga: Sepekan Beroperasi, Tol Betung - Tempino - Jambi Dilintasi Lebih dari 60 Ribu Kendaraan

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa,  Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Adapun penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.***

Halaman:

Tags

Terkini