Layanan ini beroperasi di beberapa lapangan eksplorasi dan produksi, baik di internal dan eksternal Pertamina Grup.
Baca Juga: PDC Selaraskan Inovasi dengan Integritas Melalui Talkshow Bertema Innovation with Integrity
Tahun 2023, PDC telah menyetorkan kewajiban pajak lebih dari Rp8 milyar kepada Bapenda Kutai Kartanegara.
Adapun di tahun 2024 ini, terhitung hingga bulan November, PDC telah menyetor pajak hampir Rp7 miliar.
Ani mengungkapkan, selain dari Bapenda Kutai Kartanegara, PDC juga sebelumnya telah menerima penghargaan lain terkait pajak.
Baca Juga: PDC CUP 2024: Momen Bersejarah Turnamen Tenis Meja Se-Pertamina Raya
Penghargaan tersebut dari BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2019 dan 2023, serta Pemerintah Daerah Subang yang menobatkan PDC sebagai Wajib Pajak Terbaik tahun 2020.***