ATC akan memandu hingga pilot melihat water runway, setelah itu proses pendaratan sepenuhnya menjadi kewenangan pilot.
Prosedur serupa berlaku saat lepas landas, di mana komunikasi dengan menara dilakukan setelah pesawat berhasil mengudara.
Baca Juga: AirNav Indonesia dan BSSN Bersinergi Tingkatkan Keamanan Sistem Navigasi Penerbangan
Peluncuran program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala BPSDM Perhubungan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.***