Begitu barcode tiket dipindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan langsung tercatat naik ke kapal tertentu.
Baca Juga: ASDP All Out Dukung Danau Toba Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Aquabike dan F1 Powerboat
Dokumen ini otomatis tersimpan di database operator kapal, yang kemudian dapat mengunduh pra-manifest tersebut untuk dilengkapi menjadi manifest final sebelum keberangkatan.
Manifest final selanjutnya diserahkan kepada regulator untuk divalidasi sebelum penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai izin resmi kapal berangkat.
Mekanisme ini memastikan kelengkapan administrasi berjalan seiring dengan keamanan pelayaran.
Kebijakan Korektif di Pelabuhan Merak dan Bakauheni
ASDP Cabang Merak dan Bakauheni juga memperketat pemeriksaan tiket dan identitas penumpang sebelum kendaraan masuk pelabuhan.
GM ASDP Cabang Merak, Syamsudin, mengungkapkan, “Kami sudah dua pekan melakukan pemeriksaan mulai dari gerbang masuk (tollgate), area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal.”
Baca Juga: ASDP Journalism Award 2025 Kembali Digelar: Wadah Cerita yang Menyatukan Indonesia
Menurutnya, pengecekan dilakukan dengan mencocokkan data pada tiket elektronik atau boarding pass penumpang kendaraan dengan dokumen identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.
Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara nama yang tercatat di sistem dengan penumpang di lapangan.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ada sekitar 13% kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat pembelian tiket.
Baca Juga: ASDP Perkuat Sinergi dengan KPK, Wujudkan BUMN Bersih dan Berintegritas
Sebagai tindak lanjut, ASDP menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data terlebih dahulu.