ASDP Perketat Integritas Manifest Demi Keselamatan Pelayaran

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:00 WIB
ASDP bersama seluruh operator kapal ferry swasta memperkuat integritas manifest drmi menjaga keselamatan pelayaran. (Dok. ASDP)
ASDP bersama seluruh operator kapal ferry swasta memperkuat integritas manifest drmi menjaga keselamatan pelayaran. (Dok. ASDP)

Kabar BUMN - Manifest penumpang dan kendaraan menjadi dokumen krusial yang menjadi landasan utama keselamatan pelayaran.

Demi memastikan akurasi dan keabsahan data, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama seluruh operator kapal ferry swasta memperkuat integritas manifest melalui edukasi, disiplin verifikasi, dan pengawasan ketat dari regulator.

ASDP menegaskan, setiap penumpang bertanggung jawab mengisi data seluruh orang di dalam kendaraan —termasuk bayi— dan memastikan kesesuaiannya.

Baca Juga: Sinergi ASDP dan Pemkab Lombok Timur untuk Kelola Air Tawar di Pelabuhan Kayangan

Pemeriksaan data menjadi tanggung jawab operator penyeberangan.

Petugas operator ferry wajib memverifikasi tiket dan identitas penumpang, idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir sebelum dimuat.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menekankan bahwa integritas data manifest adalah bagian dari ekosistem keselamatan yang membutuhkan peran semua pihak.

Baca Juga: ASDP Dukung Festival Golo Koe, Perkuat Ekonomi Rakyat Flores di Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia

“ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat digunakan sebelum masuk pelabuhan (check in).

"Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” ujarnya.

Melalui Ferizy, proses pra-manifest dimulai sejak tiket dibeli secara daring.

Baca Juga: ASDP Tegaskan Komitmen Hadirkan Konektivitas Merata hingga Daerah Terpencil di Usia ke-80 RI

Sesuai Permenhub No. 26 Tahun 2015, pengemudi bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang telah diinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga (Pasal 8 ayat 1).

Sementara itu, perusahaan angkutan umum wajib menyusun manifest dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan (Pasal 10 dan 11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini