Kebijakan safeguard ini diarahkan pada masuknya produk dari produsen besar dunia seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam yang menekan produsen lokal India.
Namun, Indonesia tidak termasuk dalam penerapan bea masuk tersebut karena pangsa impornya di bawah 3%, sehingga justru membuka kesempatan ekspor baja Indonesia ke India.
Widodo menambahkan bahwa kecepatan pemerintah India dalam bertindak juga menjadi contoh.
Baca Juga: Dari Limbah Jadi Berkah, Warga Binaan Nusakambangan Sulap FABA PLN Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Petisi safeguard yang diajukan Desember 2024 hanya butuh waktu tiga bulan hingga pemerintah memberlakukan provisional safeguard duty 12%, dan pada Agustus 2025 DGTR menetapkan keputusan final.
Mekanisme ini memastikan industri tidak terlalu lama dibiarkan tanpa perlindungan. Terkait penerapannya di Indonesia, Widodo menegaskan pentingnya KADI mempertimbangkan provisional antidumping duty.
Tanpa langkah ini, proses penyelidikan yang memakan waktu bisa menyebabkan kerugian besar bagi produsen dalam negeri sebelum ada perlindungan yang berlaku.
Baca Juga: Cuma 10 Ribu Bisa Wisata ke 7 Air Terjun Sekaligus di Curug Bibijilan, Sukabumi
Indonesia Perlu Adopsi Strategi Serupa
Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, melihat bahwa langkah Amerika Serikat bisa menjadi acuan bagi Indonesia.
Menurutnya, industri baja nasional masih menghadapi tekanan akibat derasnya produk impor, baik baja mentah maupun barang jadi berbasis baja, yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produksi lokal.
Baca Juga: KAI Group Layani 328 Juta Pelanggan, Peningkatan Terjadi di Seluruh Layanan
“Indonesia belum memiliki kebijakan tarif yang secara tegas menahan arus barang jadi berbasis baja. Akibatnya, industri hulu kehilangan pasar, sementara industri hilir kesulitan tumbuh,” ujar Akbar Djohan.
Ia menekankan perlunya perlindungan menyeluruh yang mencakup semua rantai nilai industri baja agar pasar domestik tidak terus tersisihkan oleh banjir produk impor berbiaya rendah.