Menakar Strategi Global untuk Perkuat Industri Baja Nasional

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 12 September 2025 | 15:00 WIB
Industri baja nasional perlu proteksi menyeluruh agar tidak kalah dari impor. Krakatau Steel tegaskan komitmen dukung pembangunan Indonesia. (Dok. Krakatau Steel)
Industri baja nasional perlu proteksi menyeluruh agar tidak kalah dari impor. Krakatau Steel tegaskan komitmen dukung pembangunan Indonesia. (Dok. Krakatau Steel)

Kabar BUMN - Industri baja di Indonesia menyimpan potensi besar untuk menopang pembangunan nasional.

Pertumbuhan kebutuhan baja yang terus meningkat didorong oleh proyek infrastruktur, perkembangan manufaktur, hingga hilirisasi industri.

Meski demikian, peluang ini masih dibarengi dengan tantangan serius yang harus segera diatasi.

Baca Juga: Telkom Mantapkan Transformasi Jadi National Sustainability Platform, Dorong Ekosistem Digital Hijau dan Inklusif

Agar potensi ini dapat dimaksimalkan, strategi perlindungan menyeluruh dinilai krusial supaya industri dalam negeri mampu berdiri tegak sekaligus menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional.

AS Terapkan Proteksi Menyeluruh

Amerika Serikat mengambil langkah tegas dalam memperkuat industri bajanya melalui perluasan kebijakan Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962.

Baca Juga: JPO Akses Penumpang di Stasiun Medan Ditutup, Layanan KAI Bandara Terpusat Melalui Pintu Arah Jalan Jawa

Sejak Agustus 2025, pemerintah AS memberlakukan tarif 50 persen terhadap 407 subpos HS baru, mencakup baja dasar hingga produk turunan dan barang jadi berbasis baja, seperti komponen otomotif, peralatan rumah tangga, serta perlengkapan kelistrikan.

Kebijakan tersebut menutup jalur impor yang selama ini dimanfaatkan eksportir dengan mengalihkan produk baja menjadi barang hilir.

Presiden Donald Trump menyatakan kebijakan ini sebagai strategi “Total Defense” untuk menjaga ketahanan industri baja domestik.

Baca Juga: Seperti Namanya, Pantai Tiga Warna di Malang Tawarkan Gradasi Pemandangan Alam yang Memukau

India Agresif Terapkan Trade Remedies

Pengamat industri baja dan pertambangan, Widodo Setiadharmaji, menilai India memberikan pelajaran penting dalam menggunakan instrumen trade remedies secara agresif.

Ia menyampaikan bahwa Directorate General of Trade Remedies (DGTR) telah merampungkan penyelidikan safeguard terhadap impor non-alloy dan alloy steel flat products, dengan rekomendasi bea masuk pengamanan tiga tahun sebesar 12%, 11,5%, dan 11%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini