rilis-bumn

Krakatau Steel Bersama DPR Menyelamatkan Industri Baja Nasional sebagai Pondasi Pembangunan Indonesia

Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Krakatau Steel memaparkan langkah strategis penyehatan perusahaan dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (30/9). (Dok. Krakatau Steel)

Kabar BUMN - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memaparkan langkah strategis penyehatan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (30/9/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menegaskan bahwa transformasi ini menjadi bagian penting untuk menjaga kedaulatan industri baja nasional.

Ia menekankan, industri baja memiliki posisi vital sebagai fondasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Kenapa Sebaiknya Tidak Minum Kopi Sebelum Makan?

Perannya mencakup berbagai sektor, mulai dari proyek strategis nasional, ketahanan energi dan teritorial, manufaktur, hilirisasi mineral, program 3 juta rumah, industri otomotif dan transportasi, hingga pertahanan dan keamanan nasional.

Sebagai sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, industri baja juga memiliki dasar konstitusional.

Hal itu sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 tentang cabang produksi penting yang dikuasai negara, serta Pasal 33 ayat 3 mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: 32 UMKM Mitra Pertamina Catat Transaksi Rp1,2 Miliar di Hari Pertama Inacraft Oktober 2025

Dengan demikian, intervensi pemerintah terhadap industri baja dipandang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Tantangan Baja Nasional dan Tekanan Global

Kebutuhan baja nasional terus meningkat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Namun, sekitar 40–55% kebutuhan masih dipenuhi impor dengan nilai mencapai Rp80 triliun per tahun.

Baca Juga: PT GDPS Buka Lowongan Driver Direksi untuk Lulusan SMA, Simak Syaratnya!

Sementara itu, tingkat utilisasi kapasitas industri baja nasional baru 57%, jauh dari standar ideal 80%.

Halaman:

Tags

Terkini