“Berdasarkan pengalaman Krakatau Steel dalam mencari mitra kerja sama, hal pertama yang selalu mereka tanyakan adalah bagaimana proteksi baja impor di Indonesia, karena jika proteksi tidak kuat, mereka lebih memilih impor ke Indonesia dibandingkan dengan berinvestasi di Indonesia,” jelas Akbar Djohan.
Di tingkat global, industri baja menghadapi tantangan besar akibat oversupply dari Tiongkok.
Baca Juga: Pertamina Hulu Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Lingkungan Lewat World Cleanup Day 2025
Negara tersebut meningkatkan ekspor baja hampir dua kali lipat dari 67 juta ton (2022) menjadi 117 juta ton (2024).
Sekitar 53% atau 40–48 juta ton diekspor ke negara berkembang, khususnya di Asia, sehingga menekan harga dan margin industri baja dunia.
Belajar dari Kebijakan Internasional
Baca Juga: Pantai Klotok Wonogiri, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa Tengah
Pemerintah Indonesia baru menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Hot Rolled Plate (HRP) dan Hot Rolled Coil (HRC).
Namun, perlindungan untuk produk Cold Rolled Coil (CRC) dan baja hilir masih terbatas.
Padahal, negara lain telah menerapkan proteksi tarif tinggi: Malaysia, Vietnam, dan Thailand sekitar 20%, Uni Eropa juga menerapkan proteksi serupa, bahkan Amerika Serikat menetapkan tarif 265,79% untuk CRC dan 137,76% untuk produk baja hilir.
Akbar menekankan, persaingan global kini bukan lagi antara perusahaan melawan perusahaan, melainkan kebijakan pemerintah melawan kebijakan pemerintah.
Karena itu, Indonesia perlu memperkuat instrumen proteksi.
Dengan dukungan pemerintah dan restrukturisasi keuangan, Krakatau Steel optimistis tumbuh lebih baik.
Baca Juga: Jejak Kepedulian PEP Rantau: Inklusi Difabel, Energi Hijau, dan Lingkungan Berkelanjutan