Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) bersama Bank Mandiri Taspen secara resmi menyerahkan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun kepada Budi Gunawan pada Rabu (16/10).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TASPEN dalam memberikan layanan terbaik dan tepat waktu bagi para peserta, sekaligus memastikan hak pegawai negeri dan pejabat negara diterima secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Air Terjun Tanggedu, Grand Canyon dari Sumba Timur yang Memanjakan Mata
Adapun manfaat yang diberikan mencakup hak THT dan pensiun atas masa pengabdian Budi Gunawan selama menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2016–2019 dan 2019–2024, serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia periode 2024–2025.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian Bapak Budi Gunawan, sekaligus cerminan komitmen TASPEN dalam menghadirkan pelayanan yang prima kepada seluruh peserta.
“Pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan ASN dan aparatur negara.
Baca Juga: Hutama Karya Luncurkan Roadmap ESG, Wujud Komitmen Menuju Bisnis Infrastruktur Berkelanjutan
"TASPEN akan terus berinovasi menghadirkan layanan jaminan sosial yang berkeadilan, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan peserta,” ujar Henra.
Henra juga menegaskan bahwa TASPEN senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya untuk memastikan pengelolaan manfaat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penyerahan manfaat tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi TASPEN dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara.
Melalui kegiatan ini, TASPEN kembali menegaskan perannya sebagai penyelenggara jaminan sosial yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan menjaga integritas sistem kesejahteraan nasional.***