Kabar BUMN – PT TASPEN (Persero) memperkuat sistem penanganan pengaduan peserta dengan menghadirkan beragam kanal komunikasi resmi yang mudah dijangkau, seperti Call Center, Taspen Care, Email Resmi TASPEN, dan Media Sosial Resmi TASPEN.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.08/2025 tentang Publikasi Penanganan Pengaduan dan Laporan Layanan Pengaduan.
Dengan kebijakan tersebut, TASPEN memastikan peserta di seluruh wilayah Indonesia dapat menyampaikan keluhan secara cepat, transparan, dan mudah, disertai dengan jaminan penanganan yang terukur serta akuntabel.
Baca Juga: Liburan ke Pantai Kasap, Cuma di Pacitan tapi Rasanya Seperti di Raja Ampat Papua
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Peserta merupakan prioritas utama bagi layanan TASPEN."
"Melalui penguatan kanal pengaduan resmi yang semakin terintegrasi, kami berupaya memastikan setiap aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara cepat, jelas, dan akuntabel."
"Kehadiran layanan digital TASPEN menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.”
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbaik di Ajang IICD 2025
Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip layanan prima, TASPEN kini menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi.
Pertama, Call Center 1500 919, yaitu layanan telepon yang membantu peserta memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan dari seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, Taspen Care, platform pengaduan yang memungkinkan peserta mengajukan keluhan, memantau laporan, dan menerima solusi secara cepat serta transparan. Layanan ini dapat diakses melalui situs andal.taspen.co.id/taspen-care dan aplikasi Andal by TASPEN.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Tata Kelola Bisnis dengan Penerapan Standardisasi Global
Selain itu, TASPEN juga memiliki Email Resmi di [email protected] untuk pengaduan layanan serta [email protected] untuk urusan korporasi.
Peserta juga dapat menghubungi Media Sosial Resmi TASPEN, yaitu Facebook (Taspen), Instagram (@taspen), TikTok (@taspen), X (@taspen), YouTube (TASPEN), dan LinkedIn (@taspen).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
TASPEN GRC Insight Forum (TGIF) 2025, Perkuat Tata Kelola dan Keberlanjutan Bisnis Berbasis ESGRC
Hadir di Mana Saja, TASPEN Tunjukkan Dedikasi Pelayanan Lewat Andal dan 17 Ribu Titik Layanan
TASPEN Salurkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Keluarga ASN yang Gugur di Peru
Borong Tiga Penghargaan AHI 2025, TASPEN Kian Kokohkan Citra BUMN Adaptif dan Terpercaya
Penghormatan untuk Dedikasi dan Integritas, TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun Sri Mulyani