rilis-bumn

Pemerintah Serahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ke Subholding Upstream Pertamina Group, Perkuat Kepastian Aset Negara

Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah menyerahkan 80 sertipikat hak pakai lahan hulu migas seluas 652 hektare kepada PHE untuk memperkuat kepastian hukum aset negara. (Dok. PHE)

Kabar BUMN - Pemerintah resmi menyerahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Total lahan yang berhasil disertipikatkan mencapai sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi.

Penyerahan sertipikat hak pakai lahan hulu migas ini dilaksanakan serentak pada 16 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah.

Baca Juga: Liburan Nataru Makin Hemat! KAI Tebar Diskon Tiket Kereta 30 Persen

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina.

Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran ATR/BPN yang terlibat atas terbitnya total 80 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.

Baca Juga: Magang Administrasi Umum di Jakarta Utara: Cocok untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Kementerian Keuangan di wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina.

"Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK.

"Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George dalam sambutannya.

Baca Juga: RUPSLB SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Pengambilan Keputusan yang Efisien

Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional.

“Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas.

Halaman:

Tags

Terkini