rilis-bumn

Pemerintah Serahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ke Subholding Upstream Pertamina Group, Perkuat Kepastian Aset Negara

Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah menyerahkan 80 sertipikat hak pakai lahan hulu migas seluas 652 hektare kepada PHE untuk memperkuat kepastian hukum aset negara. (Dok. PHE)

"Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Baca Juga: 6 Negara Ramah Wisatawan Indonesia, Cocok Jadi Destinasi Pertama untuk Liburan Perdana ke Luar Negeri

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan.

Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.

Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara.

Baca Juga: Tanam Ribuan Pohon di Gunung Pandan, PEP Sukowati Field Tegaskan Komitmen Lingkungan Lewat Pertamina Green Action 2025

Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN untuk mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan, rinciannya sebagai berikut:

  • Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau;
  • Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat;
  • Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
  • Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Baca Juga: Wadirut BULOG Tinjau Langsung Aceh, Pastikan Bantuan Pangan Bencana Tetap Aman dan Lancar

Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

"Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Hermansyah.

Baca Juga: Startup Mahasiswa ITB Cirebon Binaan Pertamuda Pertamina Raih Tsucrea Award di Ajang Inovasi Global Tokyo

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya aset strategis nasional di sektor hulu migas.

"Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melaui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini