rilis-bumn

PHI Tuntaskan Sertifikasi 572 Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas untuk Dukungan Aset Negara

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:30 WIB
PHI berhasil menuntaskan sertifikasi 572 ribu m² tanah BMN Hulu Migas, dukung pengamanan aset negara dan keberlanjutan energi nasional. (Dok. PHI)

Kabar BUMN – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya, yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menyelesaikan pengurusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penyerahan dokumen SHP tanah seluas total lebih dari 572 ribu meter persegi ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tabalong pada 16 Desember 2025 di Surabaya.

Baca Juga: Tukarkan Sisa Telkomsel Poin dengan Kupon Poin Festival 2025, Raih Kesempatan Menang Smartphone Eksklusif hingga Mobil Mewah

Komitmen PHI dalam Pengamanan Aset Negara

Pengurusan sertipikat ini menunjukkan keseriusan PHI dalam mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi, sekaligus memastikan kelancaran operasi hulu migas untuk mendukung ketersediaan energi nasional.

Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menyampaikan, “Sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan dalam kegiatan ini, di antaranya mencakup jalur pipa migas dan lokasi pengeboran."

"Pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah sangat penting dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional migas.”

Baca Juga: Kolaborasi Kemanusiaan BUMN dan Relawan Mandiri Perkuat Respons Bencana di Sumatera

Dasar Hukum Sertifikasi Tanah

Dokumen sertipikat diserahkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.

Proses sertifikasi ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Turki yang Tak Boleh Dilewatkan Saat Liburan Akhir Tahun

Apresiasi dari Pihak Terkait

Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi kepada PHI, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan, dan semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

“Semoga proses sertifikasi tanah BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: BSI Ambil Peran Strategis dalam Akad Massal 50 Ribu KPR FLPP Bersama Presiden Prabowo

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, juga menekankan pentingnya penyerahan sertipikat ini.

Halaman:

Tags

Terkini