Proses penyerahan sertipikat turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM RI.
Baca Juga: Asal-Usul Santa Claus: Dari Santo hingga Ikon Natal Modern
Melalui penguatan legalitas lahan operasi ini, PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola aset negara secara tertib, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Upaya ini diharapkan semakin mendukung kelancaran operasi hulu migas, menjaga keberlanjutan produksi, dan memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional.***