6. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
7. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.
8. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.
9. Diimbau kepada para peserta penerima gaji ke-13 untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan/tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.***