rilis-bumn

Polemik 20 Persen Kebun Plasma di Pagaran Tapah, Pemkab Rohul Tegaskan PTPN IV Sudah Penuhi Kewajiban

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:45 WIB
Pemkab Rohul dan DPRD Riau tegaskan PTPN IV Regional III telah penuhi kewajiban 20 persen kebun masyarakat sesuai regulasi berlaku. (Dok. PTPN)

Baca Juga: Tetap Fokus Saat Interview di Bulan Ramadan, Ini Tips Jitu Agar Jawaban Lancar dan Percaya Diri Walau Sedang Puasa

Perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, juga menyampaikan pandangan serupa. "Namun ada win-win solution di sini."

"Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.

Menanggapi dinamika tersebut, perwakilan perusahaan, Wahyu Awaludin, menegaskan komitmen BUMN tersebut untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Ramadan Terang, Lebaran Tenang! PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya, Catat Syaratnya

"Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.

Rapat ini digelar menyusul tuntutan sebagian warga Desa Pagaran Tapah yang meminta kemitraan 20 persen serta penyerahan areal HGU. Warga menilai perusahaan belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar lahan HGU diserahkan kepada mereka.

Secara data, dari total 19.442 hektare HGU di Rokan Hulu, perusahaan telah membangun dan bermitra dengan masyarakat di lahan seluas 15.000 hektare. Capaian tersebut setara sekitar 77 persen, melampaui kewajiban minimal 20 persen yang diatur pemerintah.

Baca Juga: BTN Buka Loker Data Science and Analytics, Simak Syarat dan Kualifikasinya

Pandangan pemerintah pusat juga menegaskan hal serupa. "Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.

Menutup forum, Hardi Chandra menyatakan bahwa secara regulasi tidak ada lagi kewajiban tambahan bagi perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Namun ia berharap solusi terbaik tetap dapat dicapai, mengingat sebagian wilayah HGU Kebun Sei Rokan dan Sei Intan berada di Desa Pagaran Tapah. Rapat berlangsung kondusif meski sempat diwarnai interupsi dari perwakilan masyarakat yang tetap menyuarakan tuntutannya. ***

Halaman:

Tags

Terkini