Kabar BUMN - PT TASPEN (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjangnya kepada negara.
Penyerahan manfaat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (2/3).
Momen ini menegaskan komitmen TASPEN dalam menyalurkan hak para pesertanya secara tepat waktu, transparan, serta akuntabel.
Baca Juga: Presale Lebaran Waterboom Jogja Dibuka, Main Air Hemat Sekaligus Gratis Museum Air
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi para abdi negara.
“Penyerahan manfaat kepada Bapak Arief Hidayat merupakan wujud komitmen TASPEN dalam menjalankan amanah untuk memberikan kepastian jaminan sosial kepada para peserta yang telah berjasa pada negara.
"Seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, secara transparan dan akuntabel.”
Baca Juga: Pertagas Bukukan Kinerja Solid 2025, Fokus Perluas Infrastruktur Energi Berkelanjutan
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat untuk mengelola program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, TASPEN menjalankan proses pembayaran manfaat berdasarkan regulasi yang berlaku.
Seluruh mekanisme tersebut dilaksanakan dengan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Adapun besaran manfaat pensiun bagi Pejabat Negara maupun Hakim Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yakni sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Hak pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari masa kerja per bulan, dengan batas maksimal 75 persen dan minimal 6 persen, yang kemudian ditambah dengan tunjangan keluarga untuk menentukan besaran pensiun bulanan yang diterima.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, manfaat pensiun bagi Pejabat Negara atau Hakim Mahkamah Konstitusi ditetapkan sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, serta tambahan hak sebesar 0,55 persen dikalikan masa iuran dan gaji pokok serta tunjangan keluarga.