Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap, tanpa perubahan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi parameter ekonomi makro sesuai aturan.
Baca Juga: Harga Visa Jepang Naik Mulai 1 April 2026, Ini Detail Biaya dan Opsi Bebas Visa
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dan mengimbau penggunaan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sendiri mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi tiap tiga bulan berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk periode ini, acuannya adalah data November 2025 hingga Januari 2026 yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Baca Juga: Rute Favorit DAMRI Diskon 20%! Cuma Berlaku di Tanggal 4 April 2026
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah kondisi global.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi geopolitik global.
Baca Juga: Liburan Seru di Beach Safari Batang, Sekali Tiket Bisa ke Kebun Binatang dan Pantai
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026.