Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menjelaskan berbagai perkembangan regulasi hukum nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beserta implikasinya terhadap dunia usaha, khususnya sektor hulu migas.
Baca Juga: Cara Memilih Penginapan yang Murah dan Nyaman Saat Liburan di Jepang
Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi penting bagi perusahaan untuk semakin memperkuat sistem pengendalian internal, tata kelola perusahaan, serta pengelolaan risiko hukum secara menyeluruh.
Penerapan prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran disebut menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas sekaligus keberlanjutan usaha perusahaan.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” pungkas Ardhi.***