rilis-bumn

Kini Kendaraan Listrik Impian Bisa Didapatkan di Pegadaian Lho, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB
Syarat pengajuan pembiayaan kendaraan listrik di Pegadaian (Dok.PT Pegadaian)

Kabar BUMN - PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan bagi nasabah untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau.

Nasabah dapat menemukan layanan teranyar ini di seluruh outlet Pegadaian. Adapun akad pembiayaannya juga dilakukan secara syariah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin memikiki kendaraan listrik di Pegadaian.

Baca Juga: Kampung Siaga Bencana, Pertamina Patra Niaga Beri Pelatihan Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat Parepare

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono syarat pengajuan pembiayaan kendaraan listrik adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Lowongan Magang Kemensetneg, Terbuka untuk Siswa SMK dan Mahasiswa

3. Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap

4. Slip gaji 2 bulan terakhir atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha

5. Dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan

Baca Juga: Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Ini 5 Jenis Olahraga Pagi yang Mudah Dilakukan

Yudi menjelaskan bahwa jika persyaratan sudah terpenuhi, maka nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelas Yudi.

Halaman:

Tags

Terkini