Kabar BUMN - Adanya layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat Surabaya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling tidak melayani perpanjang semua jenis SIM.
SIM Keliling hanya khusus melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila sudah kadaluarsa, wajib datang ke Polres atau Polresta untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan syarat perpanjang SIM dari rumah.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan dari rumah:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Simak Jadwal Operasional SIM Keliling Terbaru di Tangerang pada Juli 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Pusat Terbaru di Bulan Juli 2023
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023
Warga Depok, Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Anda
Simak Jadwal Operasional SIM Keliling Terbaru di Tangerang pada Juli 2023
Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023