Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah warga Semarang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka.
Namun, pelayanan SIM Keliling masih terbatas.
Yakni, hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 untuk Wilayah Surabaya
SIM juga harus masih memiliki sisa masa berlaku.
Bila SIM sudah kadaluarsa, Anda haus menerbitkan SIM baru di Polres atau Polresta.
Adapun, masyarakat juga harus menyiapkan syarat perpanjang SIM terlebih dahulu dari rumah.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
Berikut syarat pepanjang SIM di layanan SIM Keliling:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
Baca Juga: Simak Jadwal Operasional SIM Keliling Terbaru di Tangerang pada Juli 2023
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
Artikel Terkait
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Wilayah Bogor Terbaru Periode Juli 2023
Warga Depok, Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Periode Juli 2023 di Wilayah Anda
Simak Jadwal Operasional SIM Keliling Terbaru di Tangerang pada Juli 2023
Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Wilayah Bekasi Periode Juli 2023
Cek Jadwal SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 untuk Wilayah Surabaya