Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling telah hadir untuk melayani warga Magelang.
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi lebih cepat.
Namun perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih memiliki sisa masa berlaku saja.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Bulan Juli 2023 Wilayah Serang Banten
Sementara SIM yang sudah kadaluarsa wajib menerbitkan baru ke Polres atau Polresta.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan persyaratan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling:
Baca Juga: Cek Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Solo
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Warga Yogyakarta, Ada Update Jadwal SIM Keliling untuk Periode Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Update Jadwal SIM Keliling Wilayah Semarang Periode Juli 2023
Simak Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 17-22 Juli 2023
Warga Yogyakarta, Ada Update Jadwal SIM Keliling untuk Periode Juli 2023
Cek Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Solo
Cek Jadwal SIM Keliling Bulan Juli 2023 Wilayah Serang Banten